Pemerintahan Sipil Jepang di Indonesia
Hai sahabat Aks, udah lama niih si aksell ga update , biasa orang sibuk, oke sekarang aksell17 akan update pelajaran sejarah niih, judulnya pemerintah sipil di indonesia dan perkembangan susunan pemerintah jepang di indonesia, menarik bukan??, oke langsung saja sobat baca ilmu di bawah ini, semoga bermaanfaat.
Pemerintahan Sipil Jepang di Indonesia Pulau Jawa
menjadi pusat pemerintahan yang terpenting, bahkan jabatan Gubernur Jenderal
masa Hindia Belanda dihapus dan diambil alih oleh panglima tentara Jepang di
Jawa. Sementara status pegawai dan pemerintahan sipil masa Hindia Belanda tetap
diakui kedudukannya asal memiliki kesetiaan terhadap Jepang. Status badan
pemerintahan dan UU di masa Belanda tetap diakui sah untuk sementara, asal
tidak bertentangan dengan aturan kesetiaan tentara Jepang. Kebijakan pemerintah
militer Jepang di bidang politik dan birokrasi dampak yang dirasakan bangsa
Indonesia antara lain terjadinya perubahan struktur pemerintahan dari sipil ke
militer, terjadi mobilitas sosial vertikal (pergerakan sosial ke atas dalam
birokrasi) dalam masyarakat Indonesia. Sisi positif yang dapat Anda ketahui,
bangsa Indonesia mendapat pelajaran berharga sebagai jawaban cara mengatur
pemerintahan, karena adanya kesempatan yang diberikan pemerintah Jepang untuk
menduduki jabatan penting seperti Gubernur, dan wakil Gubernur, Residen, Kepala
Polisi.
a. Struktur pemerimtahan Sipil jepang
Pulau Jawa dan
Madura (kecuali kedua koci, Surakarta dan Yogyakarta) dibagi atas enam wilayah
pemerintahan.
·
Syu (karesidenan), dipimpin oleh
seorang syuco.
·
Syi (kotapraja), dipimpin oleh
seorang syico.
·
Ken (kabupaten), dipimpin oleh
seorang kenco.
·
Gun (kawedanan atau distrik),
dipimpin oleh seorang gunco.
·
Son (kecamatan), dipimpin oleh
seorang sonco.
·
Ku (kelurahan atau desa), dipimpin
oleh seorang kuco.
Selain pemerintahan
militer (gunsei) angkatan darat, Armada Selatan Kedua juga membentuk suatu
pemerintahan yang disebut Minseibu. Pemerintahan ini terdapat di tiga tempat,
yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Seram. Daerah bawahannya meliputi syu, ken,
bunken (subkabupaten), gun, dan son.
Dalam rangka
mempertahankan kekuasaan dan menghapus pengaruh Belanda pada masyarakat
Indonesia, Jepang menetapkan Undang-Undang No. 4. Undang-undang tersebut
menetapkan bahwa
hanya bendera
Jepang, Hinomaru, yang boleh dipasang hanya lagu kebangsaan Jepang, Kimigayo,
yang boleh diperdengarkan pada hari-hari besar. mulai tanggal 1 April 1942,
semua lapisan masyarakat harus menggunakan pembagian waktu sesuai dengan yang
dipergunakan di Jepang. Perbedaan waktu antara Tokyo dan Jawa pada masa itu
adalah 90 menit. mulai tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa kalender yang
dipakai adalah kalender Jepang yang bernama Sumera. Tahun 1942 pada kalender
Masehi sama dengan tahun 2602 pada kalender Sumera. Rakyat Indonesia juga
diwajibkan untuk ikut merayakan hari raya Tencosetsu, yaitu hari lahirnya
Kaisar Hirohito.
b. Pembagian Wilayah Militer
Pemerintahan
militer Jepang di Indonesia membagi wilayah administrative Indonesia atas tiga
daerah militer yang masing-masing dipegang oleh Angkatan Darat (Rikugun) Dan
Angkatan Laut (Kaigun). Ketiga daerah tersebut adalah:
·
Daerah Jawa Dan Madura dengan pusatnya di
Batavia berada dibawah kendali Angkatan Darat Jepang (Tentara Keenambelas)
·
Daerah Sumatra Dan Semenanjung Tanah
Melayu dengan pusatnya Di Singapura yang berada dibawah kendali Angkatan Darat
Jepang (Tentara Keduapuluh Lima).
·
Daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Maluku, Papua yang berada dibawah kendali Angkatan Laut Jepang (Armada Selatan
Kedua)
Ketiga
wilayah militer Jepang di Indonesia ini berada di bawah komando panglima besar
tentara Jepang untuk wilayah Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon,
Vietnam.
Selain
membagi Indonesia atas tiga wilayah militer, Jepang juga melakukan beberapa
langkah untuk memperkuat posisinya di Indonesia. Di antaranya, menyangkut
beberapa tokoh politik Indonesia. Dalam struktur pemerinthan Jepang di
Indonesia seperti Husein Djajadiningrat, Sutardjo Kartohadikoesoemo, R.M
Soerjo, Dan Prof. Soepomo. Pengngkatan ini dimaksudkan untuk menarik simpati
masyarakat Indonesia bagi kepentingan perang Jepang serta untuk membantu
kebutuhannya akan pegawai.
c. Susunan Pemerintahan Jepang
Susunan
pemerintahan Jepang adala:
·
Gunshiereikan (panglima tentara Jepang)
dijabat oleh hitoshi Imamura
·
Gunseikan (kepala pemerintahan militer)
dijabat oleh seizaburo okasaki
·
Gunseinbu (koordinator pemerintahan militer
setempat) dijabat oleh semacam gubernur.
Pada
setiap gunseibu ditempatkan beberapa komandan militer. Mereka mendapat tugas
untuk memulihkan ketertiban dan keamanan, menanam kekuasaan, dan membentuk
pemerintahan setempat.Jepang kekurangan tenaga pemerintahan yang sebenarnya
telah dikirimkan, dan dibentuklah residen – residen antara lain :
·
R. Adipati Aria Hilman Djajadiningrat di
Banten (Serang)
·
R.A.A Surjadjajanegara di Bogor
·
R.A.A Wiranatakusuma di Priangan (Bandung)
·
Pangeran Ario Suriadi di Cirebon
·
R.A.A Surjo di Pekalongan
·
R.A.A Sudjiman Martadiredja Gandasubrata di
Banyumas.
1.
Perkembangan susunan pemerintahan jepang
·
tanggal 1 April 1942 ditetapkan harus menggunakan
waktu (jam) Jepang.
·
tanggal 29 April 1942 ditetapkan bahwa
kalender yang dipakai adalah kalender Jepang yang bernama Sumera.
·
Pada bulan Agustus 1942 pemerintahan militer
Jepang meningkatkan penataan pemerintahan.
·
Perdana Menteri Tojo pada tanggal 16 Juni
1943 memutuskan bahwa pemerintah pendudukan Jepang memberikan kesempatan kepada
bangsa Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam pemerintahan.
·
pada tanggal 1 Agustus 1943 keluar pengumuman
Saiko Syikikan tentang garis-garis besar rencana mengikut sertakan orang-orang
Indonesia dalam pemerintahan negara.
·
pada pertengahan bulan September 1943. Mereka
disebut sanyo dan dipilih untuk enam macam departemen (bu), yaitu berikut ini:
a)
Ir. Soekarno untuk Somubu (Departemen Urusan
Umum)
b)
Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid untuk
Naimubu-bunkyoku (Biro Pendidikan danKebudayaan Departemen Dalam Negeri)
c)
Prof. Dr. Mr. Supomo untuk shihobu
(Departemen Kehakiman)
d)
Mochtar bin Prabu Mangkunegoro untuk Kotsubu
(Departemen Lalu Lintas)
e)
Mr. Muh. Yamin untuk Sendenbu
(Departemen Propaganda)
Oke, terima kasih sudah mau mampir
di blog ini , semoga bermanfaat ya, jangan lupa berikan komentar,
0 komentar:
Posting Komentar