Pengertian , hukum , syarat dan macam – macam syirkah | agama islam
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
//* Pengertian , hukum , syarat
dan macam – macam syirkah | agama islam *\\ , haai sobat A’ks, jumpa lagi
bersama aksell17, aksell akan membagi ilmu lagi kepada sobat A’ks, kali ini
aksell akan membagikan ilmu tentang agama islam niih, yaitu “Pengertian , hukum
, syarat dan macam – macam syirkah | agama islam “ . okee langsung saja sobat
baca ilmu di bawah ini :
A. Pengertian syirkah menurut islam
1.
Menurut
bahasa
kata
syirkah (perseroan) , Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. berarti mencampurkan dua bagian atau lebih
hingga tidak dapat dibedakan lagi antara bagian yang satu dengan
bagian lainnya.
2.
Menurut istilah
suatu akad
yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang telah bersepakat untuk melakukan
suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
3.
Menurut
Fiqih
suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan
kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
B. Hukum Syirkah
Landasan
hukum syirkah terdapat dalam :
1. Al
Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya kebanyakan
orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada
sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan
amat sedikitlah mereka ini.”
2.
dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang
yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya.
Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari
antara mereka.”
C. Syarat – syarat syirkah
Rukun syirkah yang
pokok ada 3, yaitu:
1.
akad
(ijab-kabul), disebut juga shighat;
2.
dua
pihak yang berakad (‘aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah)
melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
3.
obyek
akad (mahal), disebut juga ma’qud ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) atau
modal (mal).
D.
Macam –
macam syirkah
1. Syirkah Al-Amlak terbagi 2, yaitu :
a.
Syirkah Ikhtiar
Yaitu perserikatan yang
muncul akibat tindakan hukum orang yang
berserikat.
Contoh : dua orang yang bekerja sama secara sukarela untuk mengelola sebuah warnet, dengan perhitungan laba dibagi dua setelah dikurangi modal.
b.
Syirkah Jabr
Yaitu perserikatan yang
muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang berserikat.
Contoh : dua orang yang bekerja sama namun salah satu pihak karena tidak memiliki modal, dia menawarkan jasa untuk menjaga saja warnet tersebut, sehingga dia hanya memperoleh laba 10% dari keuntungan.
Contoh : dua orang yang bekerja sama namun salah satu pihak karena tidak memiliki modal, dia menawarkan jasa untuk menjaga saja warnet tersebut, sehingga dia hanya memperoleh laba 10% dari keuntungan.
2. syirkah Al-Uqud terbagi 5, yaitu:
a.
Syirkah Al-Inan
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
contoh : A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut
Yaitu perserikatan dalam modal (harta), dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebihdan keuntungan dibagi bersama.
contoh : A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut
b.
Syirkah Al-Wujuh
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
contoh : A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Hal ini dapat berlangsung karena adanya unsur kepercayaan dari si penyedia modal (pedagang).
Yaitu Perserikatan yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali,dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga kontan,sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
contoh : A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Hal ini dapat berlangsung karena adanya unsur kepercayaan dari si penyedia modal (pedagang).
c.
Syirkah Al-Mudabarah
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.
Contoh : A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Yaitu Persetujuan antara pemilik modal dan seorang pekerja untuk mengelola uang pemilik modal dalam perdagangan tertentu,yang keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, dan kerugian yang diderita menjadi tanggungan pemililk modal saja.
Contoh : A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
d.
Syirkah Al-Abdan /
Al-’Amal
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
Contoh : A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian
Yaitu perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak untuk menerima suatu pekerjaan.
Contoh : A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian
e.
Syirkah Al-Mufawadah
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh.
contoh : A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang (D) kepada mereka.
adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh.
contoh : A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang (D) kepada mereka.
Demikian
ilmu yang dapat aksell17 berikan , semoga bermanfaat bagi semua sahabat A’ks,
terima kasih , tolong tinggalkan komentar yaa……
mantav gan
BalasHapus