Syarat – Syarat menjadi Warga negara Indonesia
Kali ini saya akan memostingkan syarat-syarat warga asing
untuk menjadi warga negara Indonesia, tentunya kita pernah dengar banyak sekali
warga asing yang dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia contoh nya
Gonzales, irfan bachdim dan lain sebagainya, ada dua macam naturalisasi
dindonesia, yaitu naturalisai biasa atau naturalisasi istimewa , naturalisasi
istimewa yang biasanya diberikan kalau ada warga asing yang berjasa bagi
Indonesia. Sekarang agar lebih mengetahui syarat – syarat menjadi warga negara
Indonesia silahkan baca dan di pahami wacana di bawah ini :
1. Naturalisasi Biasa
Syarat
– syarat naturalisasi antara lainnya adalah seperti ini :
a.
Telah berusia 18 tahun / sudah menikah, karena
dianggap sudah dewasa dan mengerti tentang hokum
b.
Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempat
di Indonesia
c.
Minimal sudah bertempat di Indonesia selama 5
tahun
d.
Sehat jasmani dan rohani
e.
Dapat berbahasa Indonesia dengan cukup baik dan
mengakui pancasila dan UUD
f.
Tidak pernah dijatuhi hokum pidana
g.
Tidak diperbolehkan berkewarganegaraan ganda
h.
Mempunyai penghasilan/ berpenghasilan tetap
i.
Membayar kas negara
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 nomor 12 than 2006. Naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asin yang telah berjasa terhadap Indonesia, atau sebagai
kepentingan negara. Naturalisasi istimewa bisa dibatalkan jika orang asing
berjewarganegaraan asing
Demikian postingan
yang dapat saya sampaikan, pasti sudah pahamkan syarat – syarat menjadi warga
negara asing . terimah kasih sudah mau berkunjung di blog ini, jangan lupa
berikan komentar yaa, agar blog ini bisa menjadi lebih baik lagi, sekali lagi
terimah kasih sudah mau membaca .
Terus kunjungi blog
aksell17 ini ya :-)
Insa Allah saya
akan terus mengupdate blog ini setiap hari nya
Semoga bermanfaat !!!
Jangan lupa tinggalkan komentar !!!
Terimah kasih ????
0 komentar:
Posting Komentar