permasalahan wilayah perbatasan Negara Indonesia dengan Negara masih belum dapat diselesaikan
·
Komentar
Pokok permasalahan : permasalahan wilayah perbatasan Negara
Indonesia dengan Negara masih
belum dapat diselesaikan tetangga
·
Pertanyaan :
1.
Bagaimana pentingnya perbatasan negara itu?
2.
Apa masalah-masalah yang rawan timbul di perbatasan
negara indonesia?
3.
Bagaimana solusi mengatasi atau mencegah masalah-masalah
di perbatasan negara indonesia?
·
Jawaban
1. Daerah perbatasan merupakan wilayah
pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar
budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga,
akhirnya dibagi menjadi dua entitas yang berbeda. Daerah perbatasan juga
merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang,
daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda
kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu. Bahkan daerah perbatasan
merupakan salah satu wilayah yang potensial untuk melakukan penyelundupan dan
merugikan negara dalam jumlah besar, bahkan kerugian negara untuk darat dan
laut bila dinominalkan bisa mencapai ± 20 milyar US$ per tahun. Sedangkan
Kemiskinan merupakan masalah klasik di daerah perbatasan, yang sampai sekarang
belum tuntas ditangani. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak
illegal logging dimana penyebabnya adalah beberapa patok tapal batas Indonesia
dan negara tetangga, yaitu Malaysia, rusak dimakan waktu serta hilang atau
terkubur oleh alam.
Tidak dipungkiri daerah perbatasan
memiliki nilai strategis dan seluruh pilar komponen bangsa hendaknya bersatu
padu dengan visi dan misi untuk membangun daerah perbatasan dan seluruh
petinggi negeri memahami dan mengerti serta tahu akan pentingnya daerah
perbatasan sebagai pondasi untuk menopang wilayah yang bersebelahan dengan
Negara tetangga. Bahkan seminar mengenai daerah perbatasan sudah berulang kali
akan tetapi belum kelihatan greget realisasinya. Sebagai contoh daerah
perbatasan Kalimantan dan Malaysia dimana masalah frontier ekonomi yang menjadi
kendala berporos pada dibutuhkannya anggaran yang besar untuk membangun
perekonomian penduduk daerah perbatasan, sementara kehidupan penduduk negara
tetangga perekonomiannya jauh lebih baik. Dari berbagai persoalan yang muncul
seperti illegal logging, human trafficking maupun penyerobotan wilayah ini,
maka melahirkan persepsi bahwa wilayah perbatasan adalah rawan dan rentan terhadap
konflik dan pelanggaran hukum tanpa memperhatikan persoalan-persoalan lain.
Sebagai akibatnya wilayah perbatasan selalu didefinisikan dan dipahami secara
hitam putih dengan cap negatif. Hal ini merupakan satu sisi dari realita
perbatasan yang jauh lebih kompleks dan berwarna.
2. Pada umumnya daerah pebatasan belum
mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya
sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di
perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti,
perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan
trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan
dilihat dari aspek pancagatra
yaitu:
1. Aspek Ideologi, Kurangnya akses
pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan
masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis,
yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat
Indonesia.
2. Aspek Politik, Kehidupan sosial
ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara
tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang
politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi
dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan
mempunyai ketergantungan
kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan
kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
3. Aspek Ekonomi, Kesenjangan sosial
ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga
mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif
bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang
daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan
teroris. Daerah perbatasan
merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:
a.
Lokasinya yang
relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.
b.
Rendahnya tingkat
pendidikan dan kesehatan masyarakat.
c.
Rendahnya tingkat
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk
miskin dan desa tertinggal).
d.
Langkanya
informasi tentang pemerintah dan masyarakat di daerah perbatasan (blank
spot).
4. Aspek Sosial Budaya, Akibat
globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat,
teknologi informasi,
dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih
cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih
besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga. dan hal ini dapat merusak
ketahanan nasional; mempercepat
dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
4.
Aspek
Pertahanan dan Keamanan, Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang
luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan
rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit
dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas
yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai
dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun
internasional baik secara langsung dan tidak langsung.
5. Semua pihak hendaknya merasa
pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan
bersama. Pihak Pemda merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam
merencanakan pembangunan prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya
harus sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan
dan jalan keluarnya, karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin
akan tercipta kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan
masalah daerah perbatasan. TNI sendiri telah berusaha dengan keras menjaga
wilayah perbatasan khususnya sepanjang kawasan perbatasan Kaltim dan Kalbar
dengan negara Malaysia telah dibangun 41 pos serta ditempatkan sejumlah
personil TNI guna pengamanan dan memperkecil kemungkinan pelanggaran terhadap
kedaulatan perbatasan Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaan tugasnya, personel
TNI tanpa didukung sarana dan prasarana yang memadahi semisal kendaraan khusus
untuk patroli, sedangkan tiap pos jaraknya bisa mencapai lebih dari 50 Km. Jadi
“seelit” apapun pasukan TNI yang ditugaskan dengan beban tugas yang sangat
berat dimana harus melalui hutan belantara, maka akan terasa sulit dan diluar
kemampuan untuk menghadapi gangguan keamanan yang muncul pada wilayah
perbatasan.
Alternatif penanganan bagi pemerintah
adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI yang dilengkapi
dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya pemberian stimulus
dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit yang bertugas di
daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk pengaman. Sebab
sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala kejahatan. Manfaat
lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan untuk meningkatkan
kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga seluruhnya bermuara kepada
peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila sentra-sentra ekonomi melalui
kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada masyarakat sebagai petani
plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman serta pembangunan
sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka pertahanan secara
otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan nasional di daerah
perbatasan.
Bilamana
negara belum mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif
lain seperti melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan
pembebasan lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang
kemudian dapat diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan,
yang selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan
kepada masyarakat setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang
intensif sebagai petani-petani plasma
0 komentar:
Posting Komentar