Disini Tempatnya Kunci Jawaban Dan Tugas - Tugas Sekolah. by : aksell17

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM LENGKAP



PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM LENGKAP



1.  Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain, merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.

Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.      John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
1.      Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2.      Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

b.      Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

c.      UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


2.  Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.

Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya, merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari penjajahan; sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya revolusi Perancis.

Perkembangan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiran para filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan.

Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
a.     Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.    Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
c.      Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
d.      Hak-hak  Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
e.      Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f.   Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.



C.   Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM
Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.

Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalanan yang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.

Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

Berikut ini akan diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:

No
Tahun
Nama Dokumen
Isi/Keterangan
1
2500 s.d.
1000 SM
----





Hukum Hamurabi
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
2
600 SM
----
Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie, yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis Rakyat atau Ecdesia. Karena gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon didukung oleh Parisles (tokoh negarawan Athena).
3
527 s.d. 322SM
Corpus Luris





----
Kaisar Romawi pada masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi telah banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.
4
30 SM s.d.
632 M
Kitab Suci Injil



Kitab Suci
Al-Qur’an
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.
5
1215
Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)
Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :
     Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.
     Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
6
1629
Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
   Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen.
Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
  Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
      Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
7
1679
Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
   Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu.
        Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap.
8
1689
Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris)
  Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
          Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
  Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen.
     Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
          Parlemen berhak mengubah keputusan raja
9
1776
Declaration of Independence (Amerika Serikat)
  Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak yang tidak dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness).
Amerika Serikat dianggap sebagai negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara resmi dalam Constitusi of USA tahun 1787) atas jasa presiden Thomas Jefferson.
10
1789
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan:
   Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
       Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
11
1918
Rights of Determination
Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya.
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
12
1941
Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)
Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain:
     Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
          Kebebasan untuk beragama dan beribadah
          Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
          Kebebasan seseorang dari rasa takut.
13
1948
Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi negara masing-masing.




Terus kunjungi blog aksell17 ini ya :-)
Insa Allah saya akan terus mengupdate blog ini setiap hari nya

Semoga bermanfaat !!!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM LENGKAP

0 komentar:

Posting Komentar