1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan
yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak
asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutak karena dapat melanggar hak
asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain,
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah
ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Dalam berbagai dokumen ataupun
pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda.
Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi
manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut
manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian
dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a.
John Locke (Two Treaties on Civil
Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial,
hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
1.
Hak asasi harus
dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
2.
Hak asasi semakin
berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang
politik, ekonomi, dan sosial budaya.
b.
Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat
asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
c.
UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Macam-macam Hak
Asasi Manusia
Hak asasi yang
kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi
manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta
dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen
perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia
sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti
sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal
ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of
Rights (1689), Declaration of
Independence (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi
manusia.
Kelahiran
dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa
penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan
nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya
pemberontakan, atau berkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya
tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya,
merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari penjajahan;
sementara Declaration des Droit de
L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah
terjadinya revolusi Perancis.
Perkembangan
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita
lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selain dokumen-dokumen yang
secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai
pemikiran para filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai
pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia
yang mencerminkan martabat kemanusiaan.
Beberapa
pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga
abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk
menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi
manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa
ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
a.
Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b. Hak-hak Asasi Ekonomi (property
rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan
sesuatu.
c.
Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu
hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu
pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
d.
Hak-hak Asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
e.
Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih
pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
f. Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (procedural rights).
Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan,
peradilan dan sebagainya.
C. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Pada masa lalu,
banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap
rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invansi dan
kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim
tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah.
Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan
pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa
manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan
yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.
Sebagaimana telah
diuraikan di muka, perkembangan pemikiran dan upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa
penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya
menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut.
Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalanan yang sangat
panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang
lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.
Salah satu tonggak
dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah
mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak
Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of
Human Rights) pada 10 Desember 1948.
Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk
menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB.
Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang
terdapat di dalam deklarasi tersebut.
Berikut ini akan
diuraikan sejarah perkembangan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dari berbagai sumber atau dokumen:
No
|
Tahun
|
Nama Dokumen
|
Isi/Keterangan
|
1
|
2500 s.d.
1000 SM
|
----
Hukum Hamurabi
|
Perjuangan Nabi
Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud
yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas
dari kewenangan-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Terdapat pada masyarakat Babylonia yang menetapan ketentuan-ketentuan
hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.
|
2
|
600 SM
|
----
|
Di Athena (Yunani), Solon
telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap
warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie,
yaitu Mahkamah Keadilan untuk melindungi orang-orang miskan dan Majelis
Rakyat atau Ecdesia. Karena
gagasannya inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi. Perjuangan Solon
didukung oleh Parisles (tokoh
negarawan Athena).
|
3
|
527 s.d. 322SM
|
Corpus Luris
----
|
Kaisar Romawi
pada masa Flavius Anacius Justinianus menciptakan peraturan
hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus
Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
Pada masa kebangkitan Romawi telah
banyak lahir filsuf terkenal dengan visi tentang hak asasi, seperti : Socrates dan Plato yang banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak
asasi manusia, serta Aristoteles
yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita
mayoritas warga.
|
4
|
30 SM s.d.
632 M
|
Kitab Suci Injil
Kitab Suci
Al-Qur’an
|
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak
dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa
hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia.
Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak
boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada
seluruh alam semesta, dan sebagainya.
|
5
|
1215
|
Magna Charta
(Masa Pemerintahan Lockland di Inggris)
|
Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, antara lain mencakup :
• Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council.
• Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya
tanpa cukup alasan menurut hukum negara.
|
6
|
1629
|
Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
|
• Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen.
• Tentara tidak
boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk.
• Dalam keadaan
damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.
• Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
|
7
|
1679
|
Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
|
• Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya
lengkap dengan alasan penangkapan itu.
• Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah
ditangkap.
|
8
|
1689
|
Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris)
|
• Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen
• Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
• Mempunyai
tentara tetap harus dengan izin parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
• Parlemen berhak mengubah keputusan raja
|
9
|
1776
|
Declaration of Independence (Amerika Serikat)
|
• Bahwa semua
orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan, hak-hak yang tidak
dapat dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagiaaan (life, liberty, and
pursuit of happiness).
Amerika Serikat dianggap sebagai
negara pertama yang mencantumkan hak asasi dalam konstitusi (dimuat secara
resmi dalam Constitusi of USA tahun
1787) atas jasa presiden Thomas
Jefferson.
|
10
|
1789
|
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
|
Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi
Perancis di bawah pimpinan Jendral
Laffayete, antara lain menyebutkan:
• Manusia
dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
• Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
|
11
|
1918
|
Rights of Determination
|
Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi manusia dalam konstitusi
diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan
sebagainya.
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat
14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil.
|
12
|
1941
|
Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt)
|
Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat
kebebasan (The Four Freedoms)
antara lain:
• Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
• Kebebasan untuk beragama dan beribadah
• Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan.
• Kebebasan seseorang dari rasa takut.
|
13
|
1948
|
Universal Declaration of Human Rights
|
Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia yang terdiri dari 30
pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia
untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia dimuat di dalam konstitusi
negara masing-masing.
|
Terus
kunjungi blog aksell17 ini ya :-)
Insa Allah
saya akan terus mengupdate blog ini setiap hari nya
Semoga bermanfaat !!!
0 komentar:
Posting Komentar