PENGERTIAN DAN HUKUM UMROH
- Pengertian Umroh
Umrah disebut juga al-hajju l-ashghar (haji
kecil), menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan menurut istilah syar’i ialah
“berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi
mengharap ridho Allah”.
Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam
agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan
cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di
Masjidil Haram.
A. Syarat Umroh:
1. Islam
ibadah umroh ini merupakan salah satu ibadah
dalam agama islam. Berumrohpun memang bagi orang islam yang mampu, sedangkan
bagi orang non muslim tentu saja hal ini tidak disyariatkan.
2. Berakal
Umroh disyariatkan bagi muslim yang berakal
sehat. Tidak diperintahkan umroh bagi orang gila dan tidak sah umroh yang
dilakukan oleh orang gila.
3. Istitaah
Istitaah artinya mempunyai kemampuan dari segi
fisik, biaya maupun keamanan.
4. Baligh
Telah mencapai usia Baligh adalah salah satu
rukun umroh. Oleh karena itu anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan
melaksanakan umroh.
5. Merdeka.
Bukan dari salah seorang dari hambah sahaya
(budak) karena ibadah umroh ini memerlukan waktu yang panjang yang
dikahawatirkan kepentingan tuannya akan terbengkalai.
B. Rukun Umroh
1. ihram. memakai pakaian ihram, bagi laki
laki adalah terdiri dari 2 lembar kain yang tidak berjahit. 1 helai melilit mulai
pinggang sampai bawah lutut. sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri
kebawah ketiak kanan. Jamaah umroh laki-laki tidak boleh mengenakan
celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki. Penjelasan
hal dilarang selama umroh ada di bagian bawah artikel.
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi
disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali
wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. Lengan baju
mesti sepanjang pergelangan tangan Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak
jarang serta menutupi bagian Dada Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet.
2.Tawaf
adalah mengelilingi Baitulloh/kabah 7 kali
3.Sai.
Sai dilakukan dari sudut shafa menuju Marwah
(dihitung satu kali) dan dari Marwah kembali ke Shafa dihitung satu kali.
Semuanya dilakukan tujuh kali putaran. Sai
berawal dari shafa dan akan terakhir di marwah.
4.. Tahalul. Tahalul artinya bercukur sebagian
dari rambut di kepala. biasanya dikerjakan setelah selesai sai, tanda bahawa
kita telah sempurna melakukan umroh.
5.Tertib
C. Wajib Umroh
1. Ihram (Niat Ihram dari Miqot)
2. Meninggalkan yang dilarang dalam ihram sah
3. Melaksanakan Tawaf Wada.
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum
kembali ke tanah air. Setelah Tawaf Wada kita dilarang kembali ke Masjidil
Haram dan Kabah. Oleh karena itu biasanya Tawaf wada dilaksanakan dini hari
setelah tahajud kemudian bisa dilanjutkan sholat subuh berjamaah. Setelah itu
jamaah umroh bisa berkemas perlengkapan umrohnya untuk pulang ke tanah air.
tentang meninggalkan yang dilarang dalam
ihrom, berikut ini larangan ihrom bagi jamaah umroh:
Bagi laki-laki:
1. Berpakaian yang berjahit
2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
3. Menutup kepala yang sifatnya melekat di
kepala seperti topi (payung diperbolehkan)
Bagi wanita:
1. Berkaus tangan (menutuptelapak tangan)
2. Menutup muka (bercadar)
Bagi laki-laki dan wanita:
1. Memakai wangi-wangian (kecuali yang dipakai
sebelum ihrom dan sudah kering sebelum berpakaian ihrom)
2. Memotong kuku dan bercukur atau mencabut
bulu badan
3. Memburu atau menganggu atau membunuh hewan
dengan cara apapun
4. Memotong atau merusak pepohonan tanah
haram
5. Meminang, menikah atau menikahkan serta
bersaksi
6. Bercumbu atau berjimak suami isytri
7. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan
kata-kata kotor
Terus kunjungi blog
aksell17 ini ya :-)
Insa Allah saya
akan terus mengupdate blog ini setiap hari nya
Semoga bermanfaat !!!
0 komentar:
Posting Komentar