Disini Tempatnya Kunci Jawaban Dan Tugas - Tugas Sekolah. by : aksell17

PENGERTIAN DAN HUKUM UMROH




PENGERTIAN DAN HUKUM UMROH



  • Pengertian Umroh 

Umrah disebut juga al-hajju l-ashghar (haji kecil), menurut bahasa berarti “berkunjung”, dan menurut istilah syar’i ialah “berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridho Allah”.

Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.


A. Syarat Umroh:

1. Islam
ibadah umroh ini merupakan salah satu ibadah dalam agama islam. Berumrohpun memang bagi orang islam yang mampu, sedangkan bagi orang non muslim tentu saja hal ini tidak disyariatkan.
2. Berakal
Umroh disyariatkan bagi muslim yang berakal sehat. Tidak diperintahkan umroh bagi orang gila dan tidak sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.
3. Istitaah
Istitaah artinya mempunyai kemampuan dari segi fisik, biaya maupun keamanan.
4. Baligh
Telah mencapai usia Baligh adalah salah satu rukun umroh. Oleh karena itu anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umroh.
5. Merdeka.
Bukan dari salah seorang dari hambah sahaya (budak)  karena ibadah umroh ini memerlukan waktu yang panjang yang dikahawatirkan kepentingan tuannya akan terbengkalai.

B.  Rukun Umroh

1. ihram. memakai pakaian ihram, bagi laki laki adalah terdiri dari 2 lembar kain yang tidak berjahit. 1 helai melilit mulai pinggang sampai bawah lutut. sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Jamaah umroh laki-laki  tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki. Penjelasan hal dilarang selama umroh ada di bagian bawah artikel.
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet.

2.Tawaf
adalah mengelilingi Baitulloh/kabah 7 kali
3.Sai.
Sai dilakukan dari sudut shafa menuju Marwah (dihitung satu kali) dan dari Marwah kembali ke Shafa dihitung satu kali.
Semuanya dilakukan tujuh kali putaran. Sai berawal dari shafa dan akan terakhir di marwah.
4.. Tahalul. Tahalul artinya bercukur sebagian dari rambut di kepala. biasanya dikerjakan setelah selesai sai, tanda bahawa kita telah sempurna melakukan umroh.
5.Tertib


C. Wajib Umroh

1. Ihram (Niat Ihram dari Miqot)
2. Meninggalkan yang dilarang dalam ihram sah
3.  Melaksanakan Tawaf Wada.
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum kembali ke tanah air. Setelah Tawaf Wada kita dilarang kembali ke Masjidil Haram dan Kabah. Oleh karena itu biasanya Tawaf wada dilaksanakan dini hari setelah tahajud kemudian bisa dilanjutkan sholat subuh berjamaah. Setelah itu jamaah umroh bisa berkemas perlengkapan umrohnya untuk pulang ke tanah air.
tentang meninggalkan yang dilarang dalam ihrom, berikut ini larangan ihrom bagi jamaah umroh:
Bagi laki-laki:
1. Berpakaian yang berjahit
2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
3. Menutup kepala yang sifatnya melekat di kepala seperti topi (payung diperbolehkan)
Bagi wanita:
1. Berkaus tangan (menutuptelapak tangan)
2. Menutup muka (bercadar)
Bagi laki-laki dan wanita:
1. Memakai wangi-wangian (kecuali yang dipakai sebelum ihrom dan sudah kering sebelum berpakaian ihrom)
2. Memotong kuku dan bercukur atau mencabut bulu badan
3. Memburu atau menganggu atau membunuh hewan dengan cara apapun
4.  Memotong atau merusak pepohonan tanah haram
5. Meminang, menikah atau menikahkan serta bersaksi
6.  Bercumbu atau berjimak suami isytri
7. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor



Terus kunjungi blog aksell17 ini ya :-)

Insa Allah saya akan terus mengupdate blog ini setiap hari nya



Semoga bermanfaat !!!
 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : PENGERTIAN DAN HUKUM UMROH

0 komentar:

Posting Komentar