Disini Tempatnya Kunci Jawaban Dan Tugas - Tugas Sekolah. by : aksell17

Makna keadilan dan macam-macam keadilan beserta contohnya


Makna keadilan dan macam-macam keadilan beserta contohnya



A.    Makna Keadilan

Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
a.       Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
  1. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  2. Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
  3. Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
1.      Teori keadilan menurut Aristoteles
a.      Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b.      Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c.       Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d.      Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e.       Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

2.      keadilan menurut Plato
a.      Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b.      Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
3.      Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
a.       menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


4.      Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
a.      Menurut Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
b.      Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas  pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.


B.     Macam-macam keadilan
1.      Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Rani membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.

2.      Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.

3.      Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
-adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
-adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4.      Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
-adi adalah pengendar narkoba maka adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
-tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5.      Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6.      Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah  keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh :
-Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang yang jahat.
-Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.


Terus kunjungi blog aksell17 ini ya :-)
Insa Allah saya akan terus mengupdate blog ini setiap hari nya

Semoga bermanfaat !!!


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Makna keadilan dan macam-macam keadilan beserta contohnya

0 komentar:

Posting Komentar