Makna keadilan dan macam-macam keadilan beserta contohnya
A.
Makna Keadilan
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata
Adil berarti :
a.
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
- Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
1. Teori keadilan
menurut Aristoteles
a.
Keadilan
komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b.
Keadilan
distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c.
Keadilan
kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan orang lain kepada kita.
d.
Keadilan
konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
e.
Keadilan
menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2. keadilan menurut
Plato
a.
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara
moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
b.
Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
3. Teori keadilan
menurut Thomas Hobbes
a.
menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
4.
Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
a.
Menurut Socrates
,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
b.
Menurut Kong
Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah,
bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat
ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
B.
Macam-macam
keadilan
1.
Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Rani
membeli sebuah tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar
Rp.250.000 kepada tia dengan harga yang telah mereka sepakati.
2.
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Andi
seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja selama 25th
, maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan tersebut.
3.
Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh:
-adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
-adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4.
Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
-adi adalah pengendar narkoba maka
adil apabila dia di penjara karena perbuatan dia tersebut.
-tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.
Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
- adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Contoh :
-Seorang
ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang yang jahat.
-Polisi wajib menjaga masyarakat
dari para penjahat.
Terus kunjungi blog
aksell17 ini ya :-)
Insa Allah saya
akan terus mengupdate blog ini setiap hari nya
Semoga bermanfaat !!!
0 komentar:
Posting Komentar